TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PEKERJAAN UMUM
TUGAS :
Membatu Bupati dalam melaksanakan Kewenangan Otonomi Daerah Bidang Pekerjaan Umum
FUNGSI :
- Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pekerjaan Umum
- Pembinaan terhadap UPT Dinas di Bidang Pekerjaan Umum
- Pengkoordinsian, Pembinaan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas di Bidang Pekerjaan Umum
- Pelaksanaan Urusan Kesekretariatan yang Meliputi Urusan Program Keuangan dan Pelaporan, Kepegawain
dan Hukum, Umum dan Perlengkapan
- Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Bupati
TUGAS :
Membatu Bupati dalam melaksanakan Kewenangan Otonomi Daerah Bidang Pekerjaan Umum
FUNGSI :
- Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pekerjaan Umum
- Pembinaan terhadap UPT Dinas di Bidang Pekerjaan Umum
- Pengkoordinsian, Pembinaan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas di Bidang Pekerjaan Umum
- Pelaksanaan Urusan Kesekretariatan yang Meliputi Urusan Program Keuangan dan Pelaporan, Kepegawain
dan Hukum, Umum dan Perlengkapan
- Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Bupati